Label

Minggu, 19 November 2017

Kewajiban Seorang Muslimah untuk Berhijab


Menutup aurat adalah kewajiban bagi semua umat muslim. Bagi perempuan, aurat yang dimaksud ialah seluruh bagian tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga, mengenakan hijab serta menyesuaikan cara berpakaian adalah hal yang dianjurkan.

Untuk kaum muslimah, Allah SWT telah mengatur ihwal menutup aurat ini Al-Quran.

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

Seorang muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

Sejak pekan lalu, masyarakat dihebohkan dengan keputusan seorang publik figur untuk melepas hijabnya. Seorangan artis tersebut mengumumkan hal tersebut di media sosialnya dengan mengunggah foto tanpa mengenakan hijab lagi.

Keputusan artis ini pun mendapat berbagai reaksi dari publik hingga beberapa tokoh agama pun ikut berkomentar.

“Dia tidak merubah isi hatinya, yang dia ubah cuma tampilan fisiknya/casing-nya saja. Islam itu ketundukan dan kepatuhan, hijrah ini harus total. Makanya kalau hijrah perbuatan dan ucapanmu juga hijrah,” tutur Ustadz Abdul Somad.

Selain Ustadz Abdul Somad, Aa Gym dan Ustadz Solmed pun ikut memberi nasehat.

"Teman dekat dan sahabat, bolehlah diajak diskusi. Bisa jadi, ada sesuatu yang mungkin salah tafsir, salah memahami atau salah mengerti," ungkap Solmed.

"Harus ditingkatkan dengan ilmu. Kalau ilmunya kurang, iman kurang. Kalau ilmu kurang, amal kurang. Kalau kita menggenakan hijab tapi ilmunya kurang, maka kualitas akhlaknya akan kurang dibanding semangat hijabnya karena itu harus terus dipacu dengan ilmu," ujar Aa Gym.

Allah mewajibkan wanita berjilbab, tujuan terbesarnya adalah untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi wanita muslimah. Ia yang mengaku sebagai seorang muslim harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah SWT sebagai Tuhannya.

Meski begitu, tidak semua wanita muslimah terkena kewajiban ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab, jika memang mereka sudah tidak lagi ingin menggunakannya. Siapakah mereka?
Allah SWT berfirman, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana,” (QS. An-Nuur: 60).

Maka, dapat kita ketahui bahwa orangtua, atau orang yang sudah tak lagi haid dan melahirkan boleh untuk tidak mengenakan hijab. Hanya saja, ia tetap harus menjaga perhiasan yang ada pada dirinya. Meski begitu, tetap berhijab adalah pilihan yang lebih baik baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perpanjangan Penutupan Bandara Ngurah Rai

Perpanjangan penutupan operasi penerbangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali selama 24 jam ke depan hingga Rabu (29/11...